TROL, Kota Blitar – Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Blitar pada 2026 turun signifikan menjadi Rp17 miliar dari Rp32 miliar pada tahun sebelumnya. Ditengah penurunan anggaran tersebut, Pemerintah Kota Blitar mendorong optimalisasi penyerapan sekaligus memastikan penggunaan dana sesuai regulasi.
Upaya itu dilakukan melalui sosialisasi tata kelola penggunaan DBHCHT Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Sasana Praja Kota Blitar, Rabu (14/10). Kegiatan ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) penerima alokasi DBHCHT untuk menyamakan pemahaman terkait aturan dan pelaksanaan program.
Pj Sekretaris Daerah Kota Blitar, Tri Iman Prasetyono, mengatakan sosialisasi diperlukan menyusul adanya perubahan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program. Dengan pemahaman yang sama, setiap OPD diharapkan dapat menjalankan program secara cermat dan sesuai peruntukan anggaran.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Blitar juga menyampaikan harapan agar alokasi DBHCHT pada tahun mendatang dapat meningkat. Harapan itu disampaikan kepada narasumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang turut hadir dalam sosialisasi.
“Kan kebetulan ini narasumbernya salah satunya dari Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur, jadi dari Jawa Timur itu pembagi DBHCHT. Maka kami sampaikan, mudah-mudahan Kota Blitar ada peningkatan untuk jumlah. Ini kan artinya harapan itu langsung didengarkan oleh narasumber,” kata Tri Iman.
Sementara itu, realisasi penyerapan DBHCHT Kota Blitar hingga 31 Agustus 2026 tercatat sebesar 68,70 persen. Kepala Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Kota Blitar, Gigih Mardana, menyebut penyerapan anggaran yang belum optimal salah satunya dipengaruhi proses penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.
Meski demikian, pemerintah daerah masih berupaya memaksimalkan penggunaan anggaran dalam sisa waktu pelaksanaan program. Monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Bea Cukai guna memastikan penggunaan dana berjalan sesuai ketentuan.
“Waktu yang tersisa kurang lebih dua bulan masih bisa dimanfaatkan untuk mengoptimalkan penyerapan. Kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi bersama provinsi serta Bea Cukai agar anggaran ini memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat,” jelas Gigih.
Dari sisi regulasi, narasumber dari Biro Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Ardi Prasetya Yanuar, menjelaskan bahwa pelaksanaan DBHCHT 2026 harus mengacu pada sejumlah ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut pemanfaatan DBHCHT mencakup beberapa bidang, antara lain peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pemberian bantuan, serta program kesejahteraan masyarakat dan kesehatan. Karena itu, setiap OPD perlu memastikan program yang dijalankan sesuai dengan peruntukan anggaran.
“Landasan hukum, selain PMK Nomor 22 Tahun 2026, terdapat surat edaran dari Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun), surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 27 Tahun 2026 yang berkaitan dengan aspek penegakan hukum,” ungkap Ardi.
Sejumlah OPD yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, UKM dan Naker, Disperindag, Satpol PP, Diskominfotik, Dinas Sosial, serta Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Blitar menargetkan pelaksanaan program DBHCHT 2026 berjalan sesuai jadwal dan ketentuan. Optimalisasi penyerapan anggaran menjadi perhatian, dengan tetap mengedepankan akuntabilitas pengelolaan keuangan serta manfaat program bagi masyarakat. (*)
*sumber: blitarkota.go.id











