TROL, Bondowoso – Salah satu perusak masa depan bangsa adalah penggunaan obat-obatan terlarang yang diperjual belikan tanpa ijin edar, disalah gunakan para pelaku tindak pidana yang melanggar hukum.
Dalam menangani hal tersebut, pihak Polri gencar memburu para pelaku yang dengan sengaja menjual belikan barang haram tersebut tanpa ijin edar.Serperti yang telah dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Bondowoso kembali berhasil mengamankan pelaku yang diduga dengan sengaja menjual belikan obat-obatan terlarang tersebut.
Seperti Diketahui pelaku Inisial MI (27) yang beralamat di Asta Wangi RT1 RW10 desa Gebangan kecamatan Kapongan – Situbondo. Pelaku MI melakukan aksinya di depan warung desa Lumutan kecamatan Botolinggo Bondowoso pada hari Senin (20/2) sekitar pukul 20.
Dalam keterangannya Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama menjelaskan, “Bahwa Pada hari Senin tanggal 20 Pebruari 2023 sekira pukul 20.00 Wib di depan warung desa Lumutan kecamatan Botolinggo Bondowoso,anggota Satresnarkoba mengamankan 1 orang bernama Inisial MI (27) karena diketahui melakukan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan mutu berupa pil logo Y warna putih,” ungkap Kasat Resnarkoba.
“Pelaku MI mengedarkan dengan cara menjual bebas kepada umum dalam bentuk klip isi 884 butir yang dikemas menggunakan plastic dengan rentang harga 800 ribu. Dan dalam kejadian tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa: 1 (satu) klip berisi 884 butir pil logo Y warna putih dan 1 (Satu) Unit HP merk Vivo Y93 warna hitam,” imbuhnya.
Selanjutnya, “tersangka MI dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku MI kami jerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan,” tutupnya
(Ady/Sup)