foto: pengumuman penataan lahan garap petani LMDH budi daya desa Satak- -kediri/tian/transindonesia
TROL,Kediri – Petani penggarap lahan Perhutani di desa Satak- Kediri segera menggarap lahan .Hal ini setelah pengurus LMDH mengumumkan secara resmi tentang penataan lahan untuk para penggarap ,Kamis (4/12) siang.
Sejak lama para petani ini mengorganisir dalam organisasi Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).Hal ini sesuai peraturan Perusahaan Umum milik BUMN,meski pada akhirnya harus menyesuaikan dengan Peraturan Direksi Perhutani Nomor 13 Tahun 2023 tentang pedoman kemitraan dengan Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Pengumuman kepastian mulai penggarapan diumumkan secara tertulis dan diteken oleh Eko Cahyono sebagai ketua LMDH Budi Daya desa Satak kecamatan Puncu di kantornya.Pengumuman yang dibacakan langsung oleh ketua didampingi para pendiri yang sekaligus sebagai dewan pendiri ,dan para pengurus.
Disebut dalam pengumuman yang dibacakan ketua itu ,bahwa penataan lahan kawasan hutan yang menjadi obyek kerjasama PLMDH BUDI DAYA dengan Perhutani KPH Kediri sesuai dengan Nomor : 59/PKS-AGR/KDR/DIVRE JATIM/2023 akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024.
Hal lainya dalam pengumuman yang dibacakan Kamis siang bahwa penataan lahan kawasan hutan dilaksanakan setelah semua kegiatan tebangan selesai pada petak- petak yang telah ditentukan sesuai program Perhutani.Hal ini sebagaimana termuat dalam AD-ART PLMDH BUDI DAYA.
Sekaligus mengharapakan kepada anggota PLMDH BUDIDAYA penggarap lahan kawasan bisa mengelola dengan baik tanpa adanya intervensi dan pengaruh dari pihak manapun,melainkan melaksanakan program tanaman pertanian tanaman pangan terutama jagung untuk membantu program pemerintah tentang ketahanan pangan.
Usai bacakan pengumuman Eko,ketua LMDH Budi Daya mengatakan LMDH merupakan salah satu bentuk pengorganisasian masyarakat yang dapat membantu masyarakat mencapai taraf hidup yang lebih baik.
Perhutani adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola sumber daya hutan negara di pulau Jawa dan Madura.
Lanjut Eko,Prinsip-prinsip kemitraan Perhutani antara lain kesepakatan, kesetaraan, saling menguntungkan, partisipasi, pembelajaran bersama, berkelanjutan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, keadilan dan bertanggung gugat.
Tugas LMDH kata Eko:Pertama,meningkatkan peran-serta masyarakat dalam kegiatan sosial ekonomi.
Kedua,membentuk dan memperkuat organisasi-organisasi masyarakat dalam memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam.
Program kemitraan kehutanan merupakan salah satu program perhutanan sosial yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat di sekitar daerah kawasan hutan yang hidupnya bergantung pada hasil hutan.











