Dilaporkan, Anggota Polisi Diduga Telantarkan Anak dan Isteri

foto: dok transindonesia.online

TROL, Sumenep – Seorang Polisi anggota Polres Sumenep Jawa Timur dilaporkan istrinya lantaran diduga  mentelantarkan anak dan dirinya selama dua tahun.

Munawarotul Chamilia biasa dipanggil Mia warga kecamatan Dasuk istri dari seorang anggota Polisi yang namanya tidak ditulis  mengaku telah melaporkan suaminya ke Paminal Polres Sumenep pada Senin (9/12)

foto: dok transindonesia

Anggota Polres Sumenep itu juga diduga menjalin hubungan dengan perempuan perempuan lain warga kecamatan Kalianget.

“saya di tinggal kurang lebih dua tahun dan suami tidak pernah pulang kerumah sejak anak saya masih usia 8 bulan”,kata Mia, Senin .

Lanjut Mia, suaminya tidak pernah memberikan uang belanja kecuali uang susu anaknya itupun tidak rutin

Diduga Bersama Perempuan Lain

Selain tidak memberi uang belanja selama 2 tahun (menurut Mia-red ) anggota Polisi itu tidak pernah pulang ke rumah justru dia bersenang senang dengan teman – temanya di salah hotel yang ada di kabupaten Pamekasan,

Kata Mia, “saya melaporkan suami ke Paminal agar segera ditindak tegas sebab seorang anggota polri tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat”.

Saya mencari keadilan di Polres Sumenep sebelumnya saya melaporkan ke Unit PPA Polres Sumenep untuk melaporkan pidananya namun ditolak penyidik Unit PPA Polres Sumenep.

Penyidik Unit PPA Tolak Laporan

“Penyidik Unit PPA Polres Sumenep menolak laporan saya, berdalih tidak memenuhi unsur, padahal suami saya sudah dua tahun tidak pernah pulang ke rumah bukan karena bertugas diluar kota”,kata Mia

Masih Lanjut Mia “saya berharap mendapatkan keadilan dari Kapolres Sumenep, Kapolda Jatim, dan Kapolri, selama ini saya kerja sendiri tanpa uang belanja dari suami kecuali uang susu untuk anak sebesar 500 ribu itupun tidak rutin tiap bulan”,tutup Mila.

Hingga berita ini di terbitkan media ini belum mengkonfirmasi anggota Polisi tersebut

 

(hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *