DLH Kediri Tutup Sementara Usaha Pencemar Limbah Aki di Pare

TROL, Kediri – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri bertindak cepat menanggapi laporan pencemaran lingkungan di Desa Pelem, Kecamatan Pare. Sebuah usaha yang diduga membuang limbah air aki (accu) secara ilegal telah ditutup sementara. Penutupan dilakukan setelah verifikasi lapangan menemukan usaha tersebut beroperasi tanpa izin resmi.

Laporan awal diterima dari DPP PSM Banaspati Mojopahit pada Senin (16/6), yang merespon kekhawatiran warga akan pencemaran sungai akibat limbah B3 tersebut. Tim gabungan yang terdiri dari DLH, DPMPTSP, Satpol PP, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa melakukan verifikasi pada Selasa (17/6).

Kepala DLH Kabupaten Kediri, Putut Agung Subekti, S.E., M.M., menyatakan usaha tersebut terbukti belum mengantongi izin. Pemilik usaha, yang hanya terbukti melakukan jasa pengangkutan limbah B3 dan bukan pengelolaannya, bersedia menutup usahanya sementara. Ia berkomitmen untuk mengurus perizinan dan menerapkan pengelolaan limbah yang sesuai regulasi jika ingin kembali beroperasi.

DLH mengapresiasi peran aktif DPP PSM Banaspati Mojopahit dan warga Desa Pelem dalam mengawasi lingkungan. Sekjen PSM Banaspati Mojopahit, Harbaktian (Tian), menyambut baik respons cepat DLH dan berharap proses selanjutnya transparan dan tegas.

DLH bersama Satpol PP akan terus memantau lokasi untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal selama proses pengurusan izin. Dugaan pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009, PP No. 101 Tahun 2014, dan UU No. 18 Tahun 2008, dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana. (Tian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *