TROL, Kediri – Dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 1 Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, membuat gempar orang tua murid. Mereka mengeluhkan adanya tarikan dana sebesar Rp1,5 juta per siswa kelas X dengan dalih sumbangan operasional dan sumbangan non-lahan. Namun, ketidakjelasan penggunaan dana tersebut memicu protes keras.
Salah satu orang tua siswa mengaku tidak pernah menerima laporan rinci mengenai penggunaan dana yang terkumpul. Ia menduga praktik ini sebagai upaya memperkaya oknum tertentu di sekolah.
“Sangat disayangkan, pihak sekolah selalu mencari-cari kegiatan setiap tahun agar orang tua siswa menyumbang dengan dalih ini dan itu, tetapi tidak jelas pelaporannya,” ungkap salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.
Ketua LSM RATU Kediri, Saiful Iskak, turut menyoroti masalah ini. Ia menilai pungutan tersebut melanggar Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saiful menegaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana BOS, BPOPP, KIP, dan GNOTA yang seharusnya mencukupi biaya operasional sekolah. Praktik pungli ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan double counting anggaran.
LSM RATU berencana melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan akan melakukan aksi unras di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Saiful juga menyoroti dugaan praktik serupa di sekolah lain di Kediri.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SMAN 1 Ngadiluwih, baik kepala sekolah maupun komite sekolah, belum memberikan tanggapan. (Tian)









