Hukrim  

Pria di Sumemep Ditangkap Polisi Gegara Sabu

foto : ilustrasipria

TROL, Sumenep – Seorang pria berinisial AZ (35) asal jalan Dr. Cipto Perum Pondok Indah Gg VII Blok H-18 desa Kolor, Kota Sumenep ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sumenep.

AZ ditangkap usai kedapatan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Senin (30/5).

Widiarti menjelaskan, kasus penangkapan AZ bermula dari adanya laporan warga bahwa di rumah terlapor sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Mendapat laporan itu, anggota Satres Narkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan.Selanjutnya, Sabtu (28/5), anggota yang sedang melakukan patroli mendapati pelaku sedang berada di rumahnya dan akan akan melakukan transaksi sabu.

Petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap pelaku. Polisi juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di dalam kamar pelaku.

“Saat ditujukan kepada tersangka, dia mengakui bahwa barang bukti berupa sabu itu miliknya,” tuturnya.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa lima kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat lebih kurang 0,49 gram, 0,36 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, dan 0,33 gram.

Berat barang bukti berupa sabu yang disita tersebut keseluruhan mencapai 1,85 gram.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 Tahun penjara.(fajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *