foto :Acim Dartasim ditangkap Polresta Mojokerto /ist
TROL, Mojokerto – Acim Dartasim, mantan Kabag Organisasi Pemkot Mojokerto, ditangkap polisi di kampung halamannya di Bandung, Jawa Barat.
“Upaya penangkapan telah berlangsung selama sebulan terakhir sejak ditetapkan sebagai DPO akhir Oktober lalu, saat mendapat informasi Acim berada di Bandung, kami langsung berkoordinasi dengan anggota Reskrim di Bandung untuk memastikan keberadaannya,” ujar AKP Rizki, Kasatreskrim Polresta Mojokerto,Sabtu (19/11).
Acim , dinyatakan DPO dugaan kasus penipuan rekrutmen tenaga honorer.
Polisi dipimpin IPDA Muklisin langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran serta berkas surat perintah kerja.
“Tersangka terjerat kasus penipuan penerimaan tenaga honorer fiktif di bagian organisasi Setdakot tahun 2021,” ujar AKP Rizki.
Menurut laporan yang diperoleh, kata AKP Rizki, sebanyak 15 orang menjadi korban rekrutmen tersebut dengan total kerugian mencapai 450 juta.
Acim disangkakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (s supriyanto)