TROL, Sumenep – Selvi Agustini warga Kalianget Timur, kabupaten Sumenep, Jawa Timur dilaporkan ke Polisi atas dugaan pencurian perhiasan emas pada tahun 2020 silam
Berdasarkan Surat laporan nomor : LP-B/19/X/RES.1.8./2020/Reskrim/Sumenep/ SPKT Polsek Bluto. Selvi dilaporkan oleh Suroso warga dusun Tanah Pote, desa Aengdake, kecamatan Bluto, Sumenep pada tanggal 17 Oktober tahun 2020
Menurut Suroso laporan tersebut sudah dua tahun namun sampai saat ini belum ada titik terang. sebab Selvi terlapor sampai saat ini masih terlihat bebas berkeliaran menghirup udara segar
Pelapor mengatakan bahwa.”Ini terlapor masih bebas berkeliaran diluar sana, padahal saya sudah dua tahun yang lalu melaporkan pencurian ini ke polisi. namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum dari pihak kepolisian, terus kalau persoalan ini dibiarkan saya harus melapor ke mana, tolong pak Polisi segera di tangkap pelakunya”. pungkasnya, Senin (12/12)
Sementara Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat di hubungi media ini belum aja jawaban hingga berita ini diterbitkan. (hartono)
*judul artikel ini telah dilakukan perbaikan dari semula ” Pencuria” diperbaiki sehingga menjadi ” Pencurian” pada hari tanggal yang sama jam 8.30 malam.