Wabup Blitar Buka Posko,Buntut Dugaan Manipulasi PLN

foto : Wabup Blitar Rahmat Santoso/Erliana Riady/detikJatim

TROL, Blitar – Wabup Blitar Rahmat Santoso pasang badan bagi warganya yang diduga menjadi korban manipulasi temuan pelanggaran dan pengenaan denda oleh oknum PLN.

Perselisihan warga dengan PLN Srengat juga memicu Wabub Blitar akan mendampingi di jalur hukum .Rahmat juga membuka posko pengaduan di rumah dinasnya di Wisma Muradi.

Ramai diberitakan PLN Srengat Blitar digerudug warga setempat.Kamis (4/5).

Salah satu pelanggan PLN, Heri Supomo, warga dusun Bolorejo, desa Dadaplangu, kecamatan Ponggok mengatakan, “saya diduga bersalah tidak lapor ketika memindahkan meteran, saya didenda 7 juta rupiah. saya tidak terima!” katanya ,dilansir dari Ngopibareng.id.

Heri mengaku, dua bulan yang lalu ia memindahkan meteran listrik dari tempat asalnya. Ia kemudian mendapat panggilan untuk datang ke kantor ULP PLN Srengat. “Saya disuruh menandatangani berita acara. Kalau saya tidak mau menandatanganinya, seketika itu akan dilakukan pemutusan jaringan tenaga listrik,” lanjutnya.

Heri bersama warga lain, kemudian kembali datang ke PLN untuk meminta perincian denda yang harus dibayar, hingga mencapai 7,5 juta. Namun, menurutnya pihak PLN tidak memberikan penjelasan atas pertanyaannya.

Lanjut Heri, sebuah pondok pesantren di desa Mantenan, kecamatan Udanawu, juga dikenakan sanksi denda sebesar 10 juta. Pesantren itu diduga melakukan pencurian tenaga listrik.

Sementara, koordinator lapangan demonstrasi, Didik, menyebut jika rencana awal datang ke PLN adalah untuk melakukan audiensi, bukan demonstrasi. Pada pertemuan itu, Didik dan warga yang datang bertemu dengan perwakilan PLN Srengat.

Dalam pertemuan itu, Didik mengaku, sanksi denda yang dikenakan oleh pihak tim jaring operasi penertiban tenaga listrik tersebut tidak prosedural. Didik bercerita bahwa dari beberapa perwakilan merupakan pelanggan PLN yang terjaring operasi pelanggaran PLN di wilayah ULP PLN Srengat.

Masing-masing dendanya berbeda-beda. Ada yang kena denda 5 juta ,2,5 juta dan pondok pesantren Mantenan 10 juta.

Didik melanjutkan, dalam pertemuan itu, PLN tak bisa menunjukkan bukti atas dugaan pencurian listrik yang dilakukan pesantren. “Mereka aku suruh membuktikan, dari sisi mana pihak pesantren melakukan pencurian tenaga listrik, merek tidak bisa membuktikan,” tandasnya.

Sementara, hasil pertemuan dengan PLN menyepakati jika pelanggan diminta membuat nota keberatan. Sedangkan sanksi yang diberikan, akan dimusyawarahkan

Didik menyebut Manajer Rayon Kediri, Sujatmiko, sebagai pihak yang menemui mereka. Audiensi itu, berlangsung tertutup dan tidak bisa diikuti langsung oleh jurnalis.

Adil, Tim Informasi dan Teknologi ULP PLN Srengat menyebut, pihaknya menggunakan Undang-undang Tentang Ketenagalistrikan nomor 30 tahun 2009, ketika memutuskan denda dan pelanggaran pelanggan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJatim, kasus serupa juga dialami warga desa Tlogo, kecamatan Kanigoro, warga desa Kaulon, kecamatan Sutojayan dan warga desa Purworejo, kecamatan Sanankulon, Blitar.

Mengetahui banyak warganya menjadi korban dugaan manipulasi temuan berujung denda PLN, Wabup Rahmat Santoso tidak akan tinggal diam. Dia bahkan telah memasang badan untuk membela warganya.

“Saya siap kalau suruh bayar denda dengan nominal tinggi. Mana mampu mereka bayar denda, buat makan aja susah apalagi masalah PLN. Jangan menekan orang, nggak baik lho,” kata Rahmat kepada detikJatim, Jumat (5/5).

Rahmat akan turun langsung menangani masalah ini dengan membantu warga yang tidak mampu membayar denda serta melakukan pendampingan dan edukasi hukum dengan membuka posko pengaduan.

“Saya buka posko pengaduan. Silakan datang langsung ke rumdin (rumah dinas) saya di Wisma Muradi. Nantinya akan saya bantu lewat LBH IPHI kalau memang dibawa ke ranah hukum,” tandasnya.

Seperti diketahui, warga yang dikenai denda tetap menolak untuk membayar meski PLN mengklaim telah memenuhi seluruh prosedur penetapan denda. Mereka akan memperkarakan kasus ini ke ranah hukum.

Koordinator warga Blitar barat Didik mengagakan sejumlah alat bukti telah disiapkan jika PLN tidak menghapuskan denda. Apalagi, Didik mengaku sangat paham sistem kerja layanan di tubuh PLN sendiri.

“Pokok kalau PLN ngeyel bener nggak mau hapus denda, kami akan pidanakan. Kami nggak mau jadi korban manipulasi temuan. Kasihan warga desa banyak yang tidak mampu,” ujar Didik.(*)

* sumber : detikjatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *