foto : Polisi Mengambil Sampel DNA /suryamalang.com
TROL, Trenggalek – Polisi menetapkan remaja 16 tahun berinisial B sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, mengatakan, penetapan tersangka B dilakukan per tanggal 25 Juli 2023 usai melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
“Alat bukti yang kami kumpulkan sudah terpenuhi dua alat bukti yaitu berupa keterangan saksi dan surat hasil tes DNA dari Biddokkes Polda Jatim,” kata Agus, Kamis (27/7).
Agus mengatakan dalam kasus ini penyidik sudah mengambil keterangan dari sejumlah saksi, mulai dari korban yaitu AY (13), saudara dan tetangga korban, hingga B yang saat itu masih terduga pelaku.
Dari keterangan tersebut, B mengakui bahwa ia telah menyetubuhi AY hingga melahirkan seorang bayi.
Untuk memperkuat keterangan tersebut pihak kepolisian melakukan tes DNA kepada AY, B, serta sang bayi pada 30 Mei lalu, yang menunjukkan hasilnya identik.
“Antara korban dan tersangka tidak mempunyai hubungan asmara namun keduanya memang sudah kenal lama,” lanjutnya.
Tersangka diketahui sering main di sekitar rumah korban dan mengetahui kebiasaan korban dan rumah korban yang sering sepi.
Saat rumah sedang sepi itulah pelaku masuk ke rumah korban dan menyetubuhi korban.
Menurut Agus, korban memang hanya tinggal di rumah saudara ibunya. Sedangkan kedua orang tua korban sudah meninggal dunia.
Sang pemilik rumah pun seringkali keluar untuk bekerja sehingga rumah seringkali sepi.
“Sesuai uu sistem peradilan pidana anak, tersangka tidak kita lakukan penahanan karena masih anak-anak, selain itu juga ada penjaminan orang tua,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 uu perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(*)
* sumber: suryamalang.com