foto : kantor desa sumberejo, wuryantoro /transindonesia/utomo
TROL, Wonogiri – Keterbukaan Informasi Publik sangat penting dan diperlukan agar dapat memberi informasi kepada masyarakat secara jelas dan transparan serta bisa di pertanggung jawabkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2018.
Permendagri Tahun 2018 menjelaskan tentang pengelolaan keuangan desa, di mana pemerintah desa tidak hanya akan mengelola dana dari Anggaran Pendapatan Desa. Namun pemerintah desa juga mengelola keuangan belanja Desa dari anggaran Negara dan Daerah Melalui berbagai program pemerintah pusat dan Daerah pada sektor pembangunan guna peningkatan dan pengembangan wilayah desa.
Alokasi Dana Desa bantuan keuangan khusus dan pengelolaan keuangan desa berupa anggaran pendapatan dan belanja desa adalah segala kegiatan terimplementasikan secara nyata yang meliputi, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan pedesaan.
Sehingga masyarakat juga harus mengetahui dan secara bersama-sama berperan aktif didalam pembangunan desa.
Hal ini berbeda dengan pemerintahan desa Mlopoharjo dan desa Sumberjo, kecamatan Wuryantoro – Wonogiri Provinsi Jawa Tengah, dimana Pemdes tidak memasang papan APBDes tahun Anggaran 2023/2024.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa saat ini di kantor desa tidak adanya Bener APBDes-nya seperti yang terpajang di setiap kantor desa lain pada umumnya, sehingga dalam hal ini harus ada tindakan tegas terukur, baik dari dinas terkait maupun dari pelaku sosial kontrol, dengan harapan agar supaya dapat diketahui secara umum rancangan penggunaan dan pendapatannya, tidak terkesan tertutup.
“Kami berharap ada tindakan, teguran maupun sanksi dari dnas terkait, bagaimana tidak jika memasang banner APEBEDes di setiap kantor desa itu wajib, buktinya di kantor desa kami Mlopoharjo- Wuryantoro tidak ada papan APBDes-nya, seperti pada umumnya yang dipasang setiap kantor desa sebagai bentuk tranparansi publik oleh pemerintahan desa-nya, oleh sebab itu coba di cek kan atau ditanyakan hal tersebut kepada pemerintah desa kami, sehingga kami masyarakat juga bisa ikut serta memantau dan mengawasinya, sebab warga kan juga punya hak atas informasi tersebut sebagai pembayar pajak negara yang taat pada aturan dan hukum,” kata warga kepada media ini.
Pantauan media ini mendapati tidak ada bsner APBDes di depan kantor desa Mlopoharjo .
Kepala Seksi Pemerintahan desa Mlopoharjo mengatakan bahwa bener APBDes tahun 2024 tersebut saat ini belum terpasang dikarenakan masih menunggu evaluasi ketetapan APBDes, sedangkan yang tahun 2023 sudah tercopot sekira 6 bulan lamanya adanya terpahan angin dan rusak.
“Bedner APBDes tahun 2024 belum terpasang dikarenakan saat ini masih evaluasi menunggu ketetapan Apebedes, sedangkan Bedner APBDes tahun 2023 sudah rusak sekira 6 bulan yang lalu dikarenakan angin kencang menyebabkan kerusakan,” jelasnya.
Sekretaris Kecamatan Wuryantoro Agoes, yang berada di tempat yang sama mengatakan ,” Semestinya ya memang harus ada Bener APBDes tersebut, harus bisa diinformasikan kepada masyarakat, kalau saya menyarankan tidak cuma hal itu ya harus tau gitu loh, seperti sumber dana dari mana saja, pendapatan dari mana saja, digunakan untuk apa dan lain sebagainya, intinya segala sesuatu harus diadminitrasikan dengan baik, seperti di desa Sumberejo itu ada terpancang bener sejenis itu,” terang Agoes.
Namun tidak lama kemudian Kasi Pemerintahan Desa tersebut menunjukkan bukti adanya Bedner tersebut masih ada yang ukurannya sekira Lebar setengah meter tingginya sekira 1 meteran lebih dengan kondisi utuh dan tidak rusak.
Hal yang sama terjadi di kantor desa Sumberejo, di sanapun tidak ada bener APBDes terpasang.
hanya tempat nya yang kosong tidak ada bedner sama sekali selain itu juga dijumpai oleh Sekdes Sumberejo Zaky.
Sekdes Sumberejo Zaky mengatakan,” Untuk Bener APBDes yang tahun kemarin 2023 itu sudah rusak sementara Bener APBDes yang tahun 2024 ini masih kami pesan, karena hal itu salah satu bentuk transparansi kepada masyarakat, seperti besok tanggal 29 kita juga ada musyawarah dengan masyarakat yang kemudian akan kita sampaikan ajuan dari masyarakat, jadi tetap kami pasang, ini kan sudah beda tahun yang kemarin ya sudah kami copot sementara yang sekarang masih kami pesankan, kalau Bedner itu patokannya tidak ada kemudian dianggap tidak ada keterbukaan informasi publik kita juga ada musyawarah desa loh, kita juga sampaikan kegiatannya kepada masyarakat,” tuturnya.
Dikhawatirkan dengan adanya persoalan tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2014 dan pasal 82 tentang hak masyarakat desa untuk mendapat informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa, Pendapatan dan Belanja Desa serta permendes Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 12 yang mana Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan penggunaan Dana Desa. (TM)