Korupsi, Kades Ngepung Ditahan Kejaksaan Nganjuk

foto : hendra wahyu saputra/dok kejari nganjuk

 

TROL, Nganjuk- Kejaksaan Negeri Nganjuk menangkap Hendra Wahyu Saputra, Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (5/6).

Penahanan ini dilakukan setelah Hendra Wahyu Saputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2022 hingga 2024, berupa pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) fiktif dan pengerjaan fisik yang belum dilaksanakan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menjelaskan, kasus ini bermula dari anggaran APBDes dari tahun 2022 hingga 2024. Namun, dana yang dicairkan dari Bank Jatim sepenuhnya berada dalam penguasaan Hendra Wahyu Saputra dan tidak diserahkan kepada pelaksana kegiatan terkait untuk pelaksanaan program desa.

“Kemudian, Hendra Wahyu Saputra diduga mengelola sendiri anggaran pembangunan tanpa melibatkan pelaksana kegiatan terkait. Akibatnya, Pelaksana kegiatan terkait tidak menerima sebagian anggaran yang seharusnya mereka kelola guna melaksanakan kegiatan Desa Ngepung,” kata Koko.

Koko menambahkan, pada saat Laporan Hasil Sementara Audit Investigatif atas Pengelolaan APBDes Desa Ngepung, ditemukan potensi kerugian negara lebih dari 300 juta.

Kerugian ini masih bersifat sementara dan dapat berubah nantinya berdasarkan pendalaman proses penyidikan.

Hendra Wahyu Saputra kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari, terhitung mulai 4 Juni 2025 hingga 23 Juni 2025 di Rutan Kelas IIB.

Dalam perkara ini, Hendra Wahyu Saputra akan dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 8 jo Pasal 18 UU yang sama. (*)

*suarajatimpost

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *