Soal Sound Horeg, Pemkab Nganjuk Tunggu Regulasi Dari Pemprov Jatim 

foto: suarasurabaya

TROL,Nganjuk– Pemerintah Kabupaten Nganjuk masih menunggu arahan dan regulasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait penataan fenomena sound horeg. Hal itu disampaikan bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, merespons pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Nganjuk, yang mendorong Pemkab Nganjuk untuk segera membuat regulasi terkait sound horeg.

“Kebijakan dan payung hukum (terkait sound horeg) masih menunggu Pemprov Jatim, yang sekarang juga masih proses (penyusunan),” ujar Kang Marhaen, sapaan akrab Marhaen Djumadi, mengutip kompas.com, Jumat (25/7).

Marhaen menerangkan bahwa penggunaan sound atau pengeras suara sejatinya tetap diperbolehkan, namun dengan beberapa ketentuan.

Adapun yang kini menjadi polemik, kata Kang Marhaen, yakni penggunaan sound horeg yang mengganggu kesehatan telinga karena suaranya terlalu keras. “Lalu yang merusak lingkungan hingga aset rumah seperti kaca pecah, ada minuman keras, disertai tarian tidak senonoh, menimbulkan kegaduhan masyarakat, dan menimbulkan perkelahian,” tuturnya.

Baca: Sound Horeg Tak Dilarang di Jombang, Pemkab Himbau Warga Bijak

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk, Samsul Huda, menyebut hingga saat ini belum ada pembahasan terkait penyusunan aturan sound horeg di Pemkab Nganjuk. “Belum ada (pembahasan) sama sekali,” jelas Samsul.

Menurut Samsul, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari Pemprov Jatim yang mengatur terkait sound horeg. Jika regulasi itu telah keluar, maka akan langsung dipelajari.

“Nanti kalau (regulasi dari) Jawa Timur turun baru saya pelajari,” sebutnya. Adapun sejauh ini, kata Samsul, belum ada pihak-pihak terkait yang secara resmi mengajukan ke Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat untuk menyusun regulasi terkait sound horeg di Kabupaten Nganjuk. “Kan kalau di tempat saya nanti tinggal menunggu yang mengajukan siapa, nanti kita bahas, gitu saja kalau di tempat saya,” jelasnya.

Baca: Aturan Sound Horeg di Tulungagung Diperketat

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Nganjuk mendorong Pemkab Nganjuk untuk segera membuat regulasi terkait fenomena “sound horeg”. “Karena kalau (sound horeg) tidak diatur, nanti akan ada kegaduhan-kegaduhan di masyarakat,” tutur Ketua MUI Kabupaten Nganjuk, KH Ali Musthofa Said, kepada Kompas.com, Jumat (25/7). (lilis – dari kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *