Hukrim  

Ditangkap, Dukmang Terpidana BBM Ilegal Segera Dijebloskan Penjara

TROL, Sumenep – Terpidana Masduki Rahmat Alias Dukmang ditangakap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep di Perum Marengan Indah desa Marengan Daya, kota Sumenep, Jawa Timur Senin (30/5)

Masduki Rahmat ditangkap dalam perkara tindak pidana melakukan niaga BBM tanpa izin usaha niaga. Terbukti melanggar pasal 53 Huruf D UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.

Berdasarkan Surat petikan putusan MA RI No: 439 K/Pid.Sus/2022 bahwa, Masduki Rahmad terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan niaga BBM tanpa izin usaha niaga. terpidana Masduki Rahmad dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara dan denda 500 juta.Bila denda itu tidak dibayar,  maka diganti pidana penjara selama satu bulan.

Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Jaksa P16 Surya, S.,H didampingi tim dari intelijen. dalam penagkapan itu Dukmang tidak melakukan perlawanan selanjutnya Dukmang digiring menuju Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep

Perlu diketahui sebelum dilakukan Eksekusi, Kejari Sumenep berupaya melakukan pemanggilan terhadap Masduki Rahmat melalui Surat panggilan dengan No: B-1/M.5.35/E.p.2/IV/2022 untuk keperluan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 28 April 2022 untuk datang dilakukan eksekusi

Namun panggilan pertama untuk hadir pada tanggal 10 Mei 2022 itu ternyata tidak diindahkan oleh terpidana Masduki Rahmad alias Dukmang

Dalam hal itu Kejari Sumenep menegaskan behwa,”Kejari sumenep tidak main-main dalam melakukan atau mengeksekusi terpidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Sumenep terus mendukung program Kejaksaan Agung RI  agar supaya nama intitusi Kejaksaan Negeri Sumenep tetap baik dimata masyarakat dan tidak ada tebang pilih dalam melaksanakan setiap putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap”, dikatakan dalam Pres Rilisnya

(hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *