Dinsos Aceh Dorong Kebijakan Disabilitas Berbasis Data Lewat Pergub

TROL, Banda Aceh — Pemerintah Aceh mulai menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelaksanaan Qanun Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Penyusunan regulasi turunan ini dibahas dalam konsultasi publik yang digelar Pemerintah Aceh bersama Program SKALA di Banda Aceh, Kamis, (8/1).

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Aceh, Chaidir, mengatakan Pergub tersebut disiapkan sebagai aturan teknis agar Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dapat diterapkan secara operasional di lapangan. Regulasi itu akan memuat norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagai pedoman seluruh organisasi perangkat daerah.

“Pergub ini dirancang agar mudah diimplementasikan dan terukur. Kebijakan pemenuhan hak penyandang disabilitas harus berbasis data yang valid dan terintegrasi,” kata Chaidir dalam kegiatan tersebut.

Menurut dia, sistem data terpadu menjadi fondasi utama agar program pemerintah tepat sasaran dan berkelanjutan. Dengan satu basis data, perencanaan dan penganggaran inklusif di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dapat diselaraskan.

Chaidir menjelaskan, Pergub tersebut akan mengatur perencanaan dan penganggaran inklusif, pendataan penyandang disabilitas, akses layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, perlindungan dari diskriminasi, serta penyediaan aksesibilitas yang ramah disabilitas.

Dalam pelaksanaannya, Dinas Sosial Aceh berperan sebagai koordinator pemenuhan hak sosial penyandang disabilitas, termasuk rehabilitasi sosial, penyediaan alat bantu, penguatan keluarga dan komunitas, serta perlindungan sosial dalam kondisi darurat dan kebencanaan.

Sepanjang tahun anggaran 2025, Dinas Sosial Aceh telah menjalankan sejumlah program pemberdayaan penyandang disabilitas, di antaranya pelatihan kewirausahaan, bantuan modal usaha, penyediaan alat bantu, serta pelatihan keterampilan seperti barbershop dan tata rias bekerja sama dengan mitra terkait.

Konsultasi publik tersebut difasilitasi Program SKALA Aceh sebagai bagian dari penguatan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah Aceh menargetkan Pergub ini memperkuat koordinasi antar-OPD dan lintas daerah guna memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas terlaksana secara konsisten di seluruh wilayah Aceh.

“Pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan agar tidak ada lagi diskriminasi,” ujar Chaidir. (rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *