TROL, Denpasar – Perkuat peran fasilitasi pembentukan Prokumda Kanwil Kemenkumham provinsi Bali Audensi ke Dirjen PP, Kebutuhan akan perancang peraturan perundang-undangan semakin penting untuk menghindari permasalahan umum yang biasa terdapat dalam sebuah peraturan perundang-undangan.
Menyikapi permasalahan tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kanwil Kemenkumham Bali) melakukan audiensi dan koordinasi terkait pelaksanaan kinerja fasilitasi pembentukan produk hukum daerah (prokumda), Kamis (23/3) waktu setempat.
“Audiensi yang dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti tersebut membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang telah diharmonisasi hingga pertengahan bulan Maret sebanyak 126 (seratus dua puluh enam) rancangan.
Bahwa saat ini ada 10 (sepuluh) prokumda atau produk hukum daerah dari kabupaten Gianyar yang dimohonkan penerjemahan ke dalam bahasa asing, sesuai Permenkumham Nomor 13 tahun 2018 tentang Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-undangan.
Dengan berlakunya Undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua undang-undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan, perlu dipertimbangkan kembali kebutuhan jumlah fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang sudah ada, mengingat saat ini tingginya minat dari pemerintah daerah maupun legislatif untuk menggunakan tenaga perancang dalam penyusunan regulasi.
“Permohonan Kanwil Kemenkumham Bali untuk dapat diberikan ruang kepada perancang peraturan yang ada untuk memimpin rapat harmonisasi produk hukum daerah (prokumda), bilamana pimpinan tinggi (Pimti) dalam waktu bersamaan sedang melaksanakan tugas yang tidak dapat diwakilkan mengingat saat ini belum ada perancang madya.
“Selain itu dalam hal rapat harmonisasi prokumda harus dipimpin oleh Pimti Kanwil, mengingat akan keikutsertaan Pimti Pemda dalam rapat harmonisasi, kiranya dapat diberikan pembekalan ke seluruh Pimti tentang tata cara memimpin rapat harmonisasi.
“Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan-undangan, dan adanya metode omnibus, kiranya perlu dilakukan pendalaman materi omnibus ke perancang peraturan.
“Dirjen Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP), Asep Nana Mulyana mengapresiasi kinerja perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Bali. Asep menyampaikan agar pelaksanaan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah atau prokumda yang sudah berjalan tetap dilaksanakan, dan juga menyampaikan akan mengajukan berapa kebutuhan perancang yang diusulkan, serta akan dilakukan penguatan kinerja perancang peraturan.
“Terakhir, acara dilanjutkan dengan koordinasi ke Direktur Pengundangan, Publikasi dan Kerjasama Ditjen Peraturan Perundang-Undangan untuk menginformasikan bahwa Kabupaten Gianyar telah mengajukan permohonan penerjemah resmi sebanyak 10 (sepuluh) prokumda atau produk hukum daerah, dan mendapatkan arahan dari Direktur bahwa akan dilakukan rapat zoom untuk menindaklanjuti hal tersebut.NJ