Hukrim  

Pelaku Belum Ditahan, Kasus Dugaan Cabul Pegawai Bank, Ternyata Ada Upaya Damai

Pantas Pelaku Belum Ditahan, Kasus Dugaan Cabul Pegawai Bank Jatim Sumenep Ternyata Ada Upaya Damai
Kantor Bank Jatim Cabang Sumenep. (TROL)

TROL, Sumenep – Kasus dugaan cabul yang dilakukan oleh salah satu pegawai Bank Jatim cabang Sumenep terus menjadi perbincangan.

Hingga kini pegawai bank yang dilaporkan atas dugaan berbuat cabul belum ditahan.

Penanganan Kasus Yang Buram

Polisi belum secara terang menjelaskan apakah masih pada proses penyelidikan atau sudah tahap penyidikan sehingga dugaan pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan.

Namun sebagian orang berspekulasi sebab terduga pelaku adalah suami perwira berpangkat AKP.Namun penyidik telah meminta keterangan dua orang saksi.

Informasi yang dikumpulkan seorang polisi juga sudah datangi kepala cabang bank tempat terduga pelaku bekerja.

Diperoleh keterangan, usai korban melapor ke polres,seorang perwira polisi mendatangi keluarga korban .Kedatanganya diduga menjadi mediator soal kasus yang dilaporkan ke polisi.

Menurut Ipda Sirat,Senin (22/5) di ruang kerjanya mengatakan jika yang mendatangi keluarga korban itu adalah AKP Widiarti Kasubag Humas selaku istri dari terlapor

“Itu yang mendatangi ipar korban si Madal bu Widi istri dari terlapor, ya mungkin itu karena suaminya yang dilaporkan bukan reskrim yang mediasi”, ucapnya

Lanjut Ipda Sirat,bahwa,”kasus tersebut tinggal nunggu punishment kerena korban sudah membuat surat pernyataan meminta sangsi agar pelaku (M) dipindah keluar kota dan diturunkan jabatannya dari jabatan sebelumnya lalu korban mau mencabut laporannya”.

Pengacara “Polisi Harus Netral”

Di tempat terpisah Azam Khan seorang pengacara ternama asal Sumenep yang berkantor di Jakarta saat dimintai tanggapan soal kasus tersebut mengatakan “kalau bicara hukum pidana ,polisi harus netral sesuai KUHAP apa lagi yang menyangkut ancaman pidananya di atas 5 tahun dan maksimal 9 tahun.
Perkara pelecehan atau cabul, ini kan menyerang kehormatan,asusila kepada seseorang dengan memaksa atau dipaksa, apa lagi itu terjadi di area Madura, sebab ini suatu kehormatan yang luar bisa dan dilindungi atau diproteksi”, ujarnya Sabtu (20/5)

“Apa lagi kasus dengan ancaman di atas 5 tahun polisi harus netral tidak boleh membuka suara misalnya kita menunggu ya.Apa lagi yang menyangkut seorang penyidik menyampaikan kasus ini mau dicabut atau kasus ini akan didamaikan itu tidak boleh, kalau sampai polisi menyampaikan begitu secara otomatis dia menabrak kode etik.

Lanjut Azam, “terus yang ancamannya di atas 5 tahun, pelaku belum ditangkap sudah keluar bahasa ini akan didamaikan, loh ini apa maksudnya”, jelas Azam ke media ini

Ia menambahkan kasus cabul sesuai Pasal 289 KUHP itu ancamannya diatas 5 tahun maksimal 9 tahun beda dengan kasus delik aduan tutupnya.
(hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *