Dua Raperda Prioritas Dibahas Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar

TROL, Kota Blitar – DPRD Kota Blitar bersama Pemerintah Kota Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi terhadap dua raperda prioritas, Senin (8/12), di Graha Paripurna DPRD.

Dua regulasi yang dibahas yaitu Raperda Pengembangan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, serta Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menegaskan bahwa pemerintah daerah menyambut baik seluruh masukan fraksi. Ia menyebut penyempurnaan regulasi diperlukan karena Perda terkait pengembangan pusat perbelanjaan terakhir kali diperbarui pada 2018.

Menurut Mas Ibbin, revisi aturan juga menjadi langkah strategis menyesuaikan dinamika ekonomi masyarakat serta memperkuat PAD melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan kalibrasi pajak.

“Banyaknya toko modern membutuhkan aturan tambahan, terutama soal titik lokasi, zona, dan kesesuaian dengan RDTR terbaru. Terkait retribusi, ada tarif yang harus disesuaikan, ada yang diturunkan, dan ada objek pajak baru yang perlu ditambahkan,” ucapnya.

Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, menyoroti kebutuhan penataan ulang pasar rakyat dan toko modern di tengah maraknya toko berjejaring yang belum sepenuhnya sesuai izin. Ia menambahkan bahwa pembaruan regulasi pusat menuntut daerah segera melakukan penyesuaian kebijakan.

“Penataan diperlukan agar keberadaan toko modern tetap tertib,” katanya.

Syahrul memastikan finalisasi kedua raperda belum dapat diselesaikan tahun ini. RDTR Kota Blitar masih dievaluasi di tingkat kementerian, sementara raperda pajak membutuhkan kajian lebih mendalam. Pembahasan akan dilanjutkan pada 2026 agar regulasi yang dihasilkan lebih implementatif dan relevan dengan kebutuhan daerah. (*)

 

#blitarkota.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *