foto : jaksa penuntut umum sidang kasus dana desa gampong deng/trol/yusrizal
TROL, Banda Aceh — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus korupsi dana desa, Fadlonnur, dengan pidana 7 tahun penjara dan denda 400 juta dalam persidangan perkara Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Fadlonnur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana badan dan denda, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) sebesar 789.332.828. Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, terdakwa diminta menjalani pidana penjara tambahan selama 4 tahun.
Untuk pidana denda 400 juta, JPU menegaskan bahwa apabila tidak dibayar, jaksa berwenang menyita dan melelang aset terdakwa. Jika hasilnya tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Banda Aceh, sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 12 Februari 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa.
Terdakwa Masih DPO
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Ivan Najjar Alavi, membenarkan isi tuntutan tersebut. Ivan juga menjabat Ketua Tim JPU dalam perkara ini.
“Benar. Terdakwa masih berstatus DPO, melarikan diri, dan saat ini masih dalam proses pencarian oleh Kejaksaan,” kata Ivan Najjar saat dikonfirmasi, Kamis, (5/2).
Meski terdakwa buron, Ivan menjelaskan persidangan tetap berjalan karena terdakwa memiliki penasihat hukum yang ditunjuk oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
“Ada penasihat hukum yang ditunjuk pengadilan dan selalu hadir dalam setiap agenda sidang,” ujarnya.
Kuasai Dana Desa Sendiri
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, Kamis, 18 Desember 2025, JPU menyebut Fadlonnur—yang menjabat Keuchik Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara periode 2019–2025—telah menyalahgunakan pengelolaan APBDes tahun anggaran 2019–2021.
Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara hampir 800 juta , berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Aceh Utara Nomor 15/IAU-PKKN/2025 tertanggal 12 Nopember 2025.
JPU mengungkapkan pengelolaan dana desa dilakukan terdakwa secara tidak tertib, tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Terdakwa juga disebut dengan sengaja tidak melibatkan perangkat desa dalam pengelolaan anggaran.
“Terdakwa menguasai sendiri dana desa, membuat keputusan sepihak, serta dengan sengaja menghindari mekanisme pengadaan barang dan jasa agar anggaran dapat dikelola secara pribadi,” ujar JPU dalam dakwaan.
Setelah perbuatannya terungkap pada 2021, terdakwa disebut melarikan diri dan tidak mempertanggungjawabkan kerugian negara yang ditimbulkan. Kejaksaan Negeri Aceh Utara kemudian menetapkan Fadlonnur sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui Surat Penetapan Nomor 4480A/L.1.14/Fd.2/10/2025 tertanggal 24 Oktober 2025. (rizal)











