Hukrim  

Kades Beluk Ares dan Ketua DPRD Sumenep Terjerat Dugaan Pemerasan, Terancam Penjara

Foto: Moh. Ferdy Dwi Hidayat

TROL, Sumenep – Skandal dugaan pemerasan dalam razia Satpol-PP di desa Beluk Ares, kabupaten Sumenep, kini memasuki babak baru. Kepala Desa Beluk Ares, M. Salehodin, dan Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, resmi menjadi pihak yang diselidiki oleh aparat penegak hukum.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep. SPDP tersebut tercatat dengan Nomor: 8/175/VI/RES.1.19/2025/Satreskrim, merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/280/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.

Kasus ini mencuat setelah tiga mucikari yang ditangkap dalam razia pada September 2024 mengaku dimintai uang hingga 10 juta melalui Kepala desa Beluk Ares agar tidak diproses hukum. Salah satu dari mereka bahkan menyebut telah menyerahkan uang 6 juta secara langsung di hadapan kepala desa.

Yang mengejutkan, ketua DPRD Sumenep dilaporkan hadir langsung saat razia berlangsung. Kehadiran unsur legislatif dalam operasi eksekutif ini menuai kritik karena dinilai melampaui kewenangan dan berpotensi menyalahgunakan jabatan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi potensi kejahatan oleh pejabat negara yang menyalahgunakan kekuasaan,” tegas aktivis Moh. Ferdy Dwi Hidayat (2/7).

Jika terbukti, kedua pejabat tersebut dapat dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara. Selain itu, mereka juga berpotensi dijerat pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga 1 miliar.

Tak hanya itu, keberadaan kepala desa dalam proses dugaan transaksi pemerasan juga membuka kemungkinan penerapan pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta atau membantu tindak pidana.

“Kalau kepala desa tahu dan membiarkan perbuatan itu terjadi, ia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” tambah Ferdy.

Terkait isu pengembalian uang dalam proses penyelidikan, Ferdy menegaskan bahwa hal itu tidak menghapus unsur pidana. Ia merujuk pada UU Tipikor dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 serta Yurisprudensi Mahkamah Agung.

“Pengembalian uang bukan alasan untuk menghentikan proses hukum. Itu hanya bisa dipertimbangkan dalam persidangan,” tandasnya.

Hingga berita ini di terbitkan media ini belum menghubungi kepala desa Beluk Ares.

 

(hartono)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *