Dokter Forensik RS Bhayangkara Surabaya Dilaporkan ke MKEK IDI Jatim Terkait Laporan Kematian Pasien

Foto: Sulaisi Abdurrazaq & Partners (dok transindonesia)

TROL, Sumenep – Seorang dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, dr. Tutik Purwanti, Sp.FM., dilaporkan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Timur atas dugaan pelanggaran etik profesi dalam penanganan kasus kematian seorang pasien bernama Matwani.

Laporan tersebut diajukan oleh tim hukum dari kantor advokat Sulaisi Abdurrazaq & Partners, yang mewakili Moh. Waris bin Sumahwan, warga Sumenep. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian dalam laporan forensik yang dibuat oleh dr. Tutik, yang dinilai telah mencampuradukkan ranah medis dan hukum.

“Kami secara resmi telah menyampaikan pengaduan ke MKEK IDI Jatim karena menilai telah terjadi pelanggaran etik profesi dalam proses visum dan penyusunan laporan forensik almarhum Matwani,” ujar Sulaisi Abdurrazaq, Senin (7/7).

Dalam surat bernomor 26/B/SA-PARTNERS/VII/2025, pihak pelapor menyertakan tujuh bukti pendukung yang dinilai cukup kuat untuk mempertanyakan independensi sang dokter.

Mereka mempermasalahkan penggunaan istilah seperti “dipukul berkali-kali” dan “pembunuhan” dalam laporan medis yang dianggap lebih merupakan terminologi hukum, bukan medis.

“Korban jelas sebelumnya mengalami kecelakaan lalu lintas dan sempat dirawat di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. Namun laporan medis justru menyebut penyebab kematian karena ‘dipukul berkali-kali’. Ini menimbulkan kejanggalan,” tambah Sulaisi.

Seperti Diketahui, Matwani terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Batuputih, Sumenep, pada April 2025.

Berdasarkan laporan Satlantas Polres Sumenep, ia bahkan sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hanya sehari setelah laporan tersebut keluar, muncul laporan baru yang menyebut adanya dugaan penganiayaan terhadap Matwani, yang menyebabkan klien Sulaisi, Moh. Waris, justru ditetapkan sebagai tersangka baru.

Pihak kuasa hukum menduga laporan forensik tersebut menjadi dasar utama penetapan tersangka terhadap klien mereka, dan menilai hal itu tidak objektif.

“Penggunaan istilah-istilah hukum seperti ‘pembunuhan’ dalam laporan medis jelas bukan wewenang seorang dokter. Itu seharusnya ditentukan oleh aparat penegak hukum melalui proses penyidikan dan persidangan,” tegas Sulaisi.

Lebih jauh, mereka menduga laporan medis telah dipengaruhi oleh narasi penyidik, sehingga independensi dr. Tutik patut dipertanyakan.

“Kami khawatir laporan tersebut tidak lagi murni hasil observasi medis, melainkan diarahkan agar selaras dengan kebutuhan penyidikan. Ini sangat berbahaya bagi dunia kedokteran forensik,” tambah Ludfi, salah satu anggota tim kuasa hukum.

Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum meminta MKEK IDI Jatim melakukan audit etik terhadap dr. Tutik dan mengevaluasi laporan forensik secara menyeluruh untuk memastikan tidak adanya pelanggaran profesional.

“Kalau ini dibiarkan, bisa menjadi catatan buruk bagi praktik kedokteran. Seorang dokter harus netral dan tidak mencampur aduk peran medis dengan tafsir hukum yang belum terbukti,” pungkasnya.

Kasus kematian Matwani kini menjadi misteri bagi keluarga Waris yang saat ini di tetapkan sebagai tersangka, apakah Hukum ini bisa di rekayasa bagi orang-orang kecil atau aparat penegak Hukum di Kabipaten sumenep sering lalai dalam menangani perkara hukum antara fakta di lapanga.

Hal ini tentu menjedi perhatian publik peristiwa kecelakaan Lalulintas di Desa Sergang, Kecamatan Batuputih yang saat ini menjadi masalah baru banyak warga mulai mempertanyakan kejelasan dan kredibilitas proses hukum yang berlangsung.

(hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *