Hukrim  

Polres Tuban Bakal Dilaporkan Ke mabes Polri, Enam Bulan Laporan Penggelapan Mobil Tanpa Progress

foto : mobil milik Eko hari siswanto yang hilang/adi

TROL,Tuban -Reskrim Unit 3 Polres Tuban -Jawa Timur dianggap lelet terima pengaduan. korban hanya terima janji- janji manis,hingga korban merasa menyerah setelah menunggu lama proses yang tidak ada akhirnya,Minggu (8/10)

Pada 28 April lalu Eko Heri Siswanto warga Margosuko RT 5/RW 2 kecamatan Bancar Tuban ,melaporkan kehilangan sebuah mobil Suzuki dengan nopol S 1141 EZ ke polres Tuban. Namun Eko baru pada bulan Juli baru terima surat laporanya,itupun tanpa no register.

Dikonfirmasi oleh awak media via phone dan whatsapp Sabtu (7/10) sekitar jam 2 siang, Eko mengatakan “saya sudah pasrah mas ,apapun hasilnya karena sudah hampir 6 bulan dan saya sudah merasa capek bertanya sama penyidiknya(pak Pras unit 3),malah saya diarahkan untuk mediasi ,kalau pun pelakunya gak ada gak masalah,tapi pelakunya berkeliaran dan masih di rumah ,rasanya sakit hati melihatnya,bahkan saya sudah berkali kali minta untuk ditangkap ternyata hasilnya sama tidak ada tindakan .”katanya

Ditambahkan lagi,”saya juga masih dikejar finance untuk bayar angsuran yang pasti saya sangat kecewa sekali katanya pengayom dan pelindung masyarakat ,ini seakan akan saya di permainkan “tambahnya.

Edi siswanto selaku KBO Reskrim juga sudah memberikan statemen bahwa ini kasus atensi dan harus segera di laksanakan penangkapan kepada Pras penyidik tapi hal itu tidak di hiraukan,dengan alasan korban minta mediasi padahal jelas dari pihak korban yang ditawari mediasi.

Ketua LSM LPKNI Tuban Samiyono mengecam tindakan oknum penyidik polres Tuban,sudah jelas pelaku kejahatan dan tindak kejahatannya,’kenapa “masih dibiarkan pelakunya tidak di tangkap,ada apa dengan unit 3 polres Tuban,polisi sebagai pengayom pelindung ,jangan karena masyarakat kecil sehingga bisa dipermainkan,saya selaku ketua LSM LPKNI Tuban akan melakukan pengaduan ke Polda Dan Mabes polri biar hal ini di luruskan sesuai SOP yang menjelaskan pada UUD 45 pasal 30 ayat 4 bahwa polisi sebagai alat negara yang bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat .(adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *