foto: truk tanki pengangkut bbm milik pt tnj, yang dikemudikan eko/tian
TROL, Tulungagung – Soal solar “gelap” diduga masih marak beredar di wilayah kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Mengejutkan pengakuan seorang sopir truk tanki pengangkut BBM subsidi ,sebut saja Eko. Eko dan seorang kernetnya baru saja membongkar muatan yaitu solar subsidi di bagian selatan wilayah kabupaten Tulungagung,Eko menjelaskan sudah ada beking anggota kepolisian Polres Tulungagung, kata Eko, Sabtu ( 9/12) tengah malam.
“Bernama pak XX (anggota polres Tulungagung maksud Eko),jadi saya tidak takut dan aman melakukan pengiriman solar ber-subsidi selundupan ini di wilayah Tulungagung bahkan hampir setiap hari saya mengirim ke sini mengambil dari Depo Gresik”. jelas Eko, kepada media ini.
Diketahui saat itu di jalan raya desa Bungur – Karangrejo,Tulungagung Eko mengemudikan truk tanki pengangkut BBM berwarna putih biru ber-nopol L 8206 BAC milik PT.TNJ yang berkantor di Surabaya.
Malam itu Eko menelpon seorang mengaku bernama Rio yang diduga sebagai pemilik sekaligus bos angkutan atau pemilik solar ilegal.
Berbeda dengan pengakuan Eko, Rio lewat sambungan telpon milik sopir truk itu, Rio berdalih bahwa truck tangki pengangkut solar tersebut mempunyai ijin lengkap terkait pengiriman solar subsidi di Tulungagung.
Masih maraknya truk tangki solar ilegal di wilayah Tulungagung mengundang perhatian masyarakat.
Terbaru LSM WN88 menjumpai truk tangki milik PT TNJ dalam keadaan kosong melintas di jalanan dalam wilayah kabupaten Tulungagung
Yunus ketua WN88 yang membuntuti hingg truk tanki berhenti dan menanyakan kepada sopir truk (Eko) ,sopir truk tidak bisa menunjukan dokumen kelengkapan seperti PO,LO, buku tera, dan dokumen migas .Eko bahkan meng-alibi bahwa truk tersebut baru keluar dari bengkel. Keduanya (sopir dan kernet ) terlihat gugup dan segera menghubungi pengurus mereka, Rio.
Yunus menduga pengambilan solar dilakukan di luar depo resmi dan berasal dari lapak penadu (pengangsu-red) solar tanpa PPN.
Kejanggalan semakin bertambah ketika terungkap bahwa kegiatan ilegal ini diduga melibatkan oknum Polres Tulungagung (nama tidak dipublikasikan -red) .
Menyikapi hal ini Yunus menuntut tindakan tegas dari pemerintah untuk memberantas mafia solar tanpa pandang bulu.
Tindakan ini dianggap melanggar pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga 60 miliyar menjadi sorotan serius yang harus dijalankan pemerintah untuk menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat.
Terkait hal ini Yunus ketua WN88 Tulungagung akan melakukan aduan kepada Kapolres Tulungagung menyangkut dugaan oknum anggota Polres Tulungagung yang “bekingi” penyelundupan solar.Hingga berita ini diunggah nama anggota polisi yang disebut dan pihak polres Tulungagung belum dikonfirmasi.(tian)