Aceh  

Kadisdik Aceh Minta Kepsek Tolak Wartawan Tanpa UKW, Tuai Polemik

TROL, Banda Aceh – Video pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin MSP, yang menginstruksikan kepala sekolah menolak melayani wartawan tanpa sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), memicu polemik di kalangan insan pers di Aceh.

Video berdurasi 1 menit 57 detik itu diunggah melalui akun Facebook pribadi Murthalamuddin pada Kamis, (21/5), dan kemudian menyebar luas di media sosial serta grup percakapan jurnalis.

Dalam video tersebut, Murthalamuddin meminta seluruh kepala sekolah di bawah Dinas Pendidikan Aceh tidak melayani pihak yang mengaku wartawan atau aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) apabila dianggap mengganggu pekerjaan sekolah.

“Jika ada pihak-pihak mengaku sebagai wartawan atau LSM yang mengancam, menuduh, atau meminta sesuatu yang mengganggu kinerja, maka tolak,” kata Murthalamuddin dalam video itu.

Ia juga menyebut wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW atau berasal dari media yang belum terverifikasi Dewan Pers tidak perlu dilayani ataupun diberikan tanggapan.

Pernyataan tersebut segera memantik reaksi dari sejumlah kalangan pers. Sejumlah jurnalis menilai instruksi itu berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap wartawan yang belum mengikuti UKW, meskipun tetap menjalankan kerja jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Murthalamuddin berdalih kebijakan itu diambil setelah dirinya menerima banyak laporan dari kepala sekolah yang merasa tertekan oleh oknum tertentu yang mengatasnamakan wartawan maupun aktivis LSM.

Menurut dia, situasi tersebut banyak terjadi di tengah pelaksanaan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana pada sejumlah sekolah di Aceh.

Ia meminta para kepala sekolah tidak takut terhadap tekanan selama pekerjaan fisik dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan aturan yang berlaku.

“Kepala sekolah fokus saja bekerja sesuai aturan,” ujarnya.

Polemik kemudian berkembang pada perdebatan mengenai status legalitas wartawan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan didefinisikan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, seperti mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi.

UU Pers tidak secara eksplisit mewajibkan UKW sebagai syarat mutlak seseorang untuk menjadi wartawan.

UKW dan verifikasi perusahaan pers selama ini dijalankan Dewan Pers sebagai instrumen peningkatan profesionalisme media dan perlindungan publik. Namun, dalam sejumlah putusan uji materi, Mahkamah Konstitusi menegaskan Dewan Pers tidak dapat membatasi kemerdekaan pers maupun hak warga negara untuk bekerja sebagai jurnalis sepanjang mematuhi ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.

Hingga Kamis malam, video pernyataan Kadisdik Aceh itu masih menjadi perbincangan di kalangan organisasi pers di Aceh. Sejumlah organisasi meminta instruksi tersebut tidak dijadikan alasan bagi sekolah untuk menutup akses informasi publik terhadap wartawan (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *